Anies Resmikan 1.348 Unit Hunian DP 0, Sebut Bangunan Luar Biasa
Kamis, 08 September 2022 – 16:04 WIB
Untuk rumah di atas Rp 2 miliar, ukuran 60 meter persegi pertama tidak terkena pajak.
“Jadi, kami di Pemprov DKI tidak boleh hanya memikirkan satu aspek. Semuanya yang sudah tinggal di sini supaya tidak tergeser, dengan cara bebas pajak. Ketika sudah dibebaskan pajak Rp 2 miliar, 85 persen rumah di Jakarta tidak harus bayar pajak,” tutur Anies Baswedan. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: