Anjing Dibantai demi Kejayaan Mandalika, Reza Indragiri: Gunakan Pasal 302 KUHP
Ia pun berharap agar pihak kepolisian mengusut kasus-kasus tersebut, yaitu terkait adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap binatang.
"Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302 KUHP," lanjutnya.
"Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dibantai dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina," ujarnya.
Sementara Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mengaku mengamankan dua bangkai anjing di Mandalika.
Bangkai tersebut kemudian dikirimkan ke Laboratorium Forensik Universitas Airlangga untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Hasil (visum) yang kami terima, sungguh mengejutkan. Ternyata salah satu bangkai anjing tersebut, mati dengan cara dihantam benda tajam pada rahang atas dan jeratan tali pada kaki depan," kata Doni kepada wartawan pada Senin (10/1).
Namun, bangkai yang satu lagi tidak bisa diketahui penyebab kematiannya, karena telah hancur.
"Bangkai yang satu lagi sudah terlalu hancur dan tidak bisa ditemukan penyebab kematiannya," lanjutnya.