Ansory: Cabut Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Perpres itu mengatur besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara itu, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
Sedangkan, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Namun pada 2021 akan naik menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu.
"Pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi corona, di mana masyarakat sedang susah dan menderita," ucap Ansory saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Selain itu, politikus PKS ini menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan contoh baik dalam penegakan hukum. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Untuk itu saya mengusulkan supaya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, dicabut. Pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasan masyarakat," tandas Ansory. (fat/jpnn)