Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
Sedangkan, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta.
Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu.
Sementara besaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari-Maret 2020, kelas III sebesar Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.
Untuk periode April-Juni 2020, kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 51 ribu dan kelas I Rp 80 ribu.