Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ansory Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Fakir Miskin

Jumat, 11 Desember 2020 – 16:30 WIB
Ansory Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Fakir Miskin - JPNN.COM
Anggota DPR dari PKS Ansory Siregar. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terutama untuk fakir miskin per 1 Januari 2021.

Permintaan itu disampaikan Ansory saat Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pidato Ketua DPR RI dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12).

"Judul interupsi saya, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan buat orang fakir miskin pada tanggal 1 Januari," kata Ansory dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tersebut.

Ansory mengingatkan pada Rapat Paripurna 16 Juli 2020 lalu, pimpinan DPR berjanji akan membicarakan kembali tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas III mandiri, atau bagi masyarakat yang fakir miskin atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP).

Namun, Ansory menyatakan hingga sekarang atau sudah lewat lima bulan pembicaraan lanjutan yang dijanjikan itu tidak kunjung ada.

"Saya tidak akan bosan dan tidak akan berhenti menyuarakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin ini," ungkap legislator Fraksi PKS dari Dapil III Sumatera Utara itu.

Selain itu, lanjut Ansory, keputusan pimpinan DPR di rapat paripurna tersebut juga dikuatkan dengan hasil rapat kerja Komisi IX DPR pekan lalu.

Dalam salah satu kesimpulannya, Komisi IX DPR mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait guna mempertimbangkan akselerasi iuran bagi PBPU, dan BP atau masyarakat miskin kelas III. "Sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500. Ini keputusan. Tolonglah, Bapak Pimpinan," kata dia.

Tolong pimpinan DPR, wahai presiden, wahai menteri terkait, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News