Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Beber Alasannya
Menkes Terawan Agus Putranto mengisyaratkan akan adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Terawan, hal itu disebabkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat Jaminan Kesehatan Nasional agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan iuran dalam program JKN," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/11).
Mantan kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto itu menambahkan, penyusunan penyesuaian iuran BPJS KEsehatan akan dikoordinasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Dengan mempertimbangkan masukan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," paparnya.
Terawan menegaskan, prinsip dalam penetapan iuran BPJS Kesehatan meliputi penggunaan metode aktuaria, mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.
"Saat ini proses penyusunan iuran JKN masih dalam tahap awal, di mana sedang disiapkan pemodelan penghitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS," ungkapnya.
Lebih lanjut Terawan menjelaskan, landasan hukum manfaat program JKN berbasis KDK mengacu pada Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 40 2004 tentang SJSN. Ketentuan itu menyatakan jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindujgan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.