Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ansory Sentil Lima Pimpinan DPR Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 13 Januari 2020 – 20:11 WIB
Ansory Sentil Lima Pimpinan DPR Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengecam pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2020. Kenaikan BPJS Kesehatan itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Oktober 2019.

Ansory meminta lima pimpinan DPR bersuara atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah. “Saya kecewa lima pimpinan tidak bersuara tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Ansory dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1). 

Ansory juga menuntut DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak. Sebab, kata Ansory, dalam beberapa kali rapat dengan DPR, pemerintah berjanji tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa dengan terjadinya kebohongan dan pengingkaran terhadap keputusan bersama, maka pemerintah telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPR RI.

“DPR RI kehilangan muruah, DPR RI kehilangan muruah. Kita sama-sama sudah lama di sini (DPR), pimpinan. Kita kehilangan muruah, jarang terjadi seperti ini pimpinan,” ujarnya.

Ia menegaskan kalau sekali rapat diingkari, mungkin masih tidak menjadi persoalan. Namun, sesal Ansory, ini sudah berkali-kali rapat tetapi keputusan bersama diingkari pemerintah. “Ini dibohongi kita (DPR). Kami Fraksi PKS, berdasar hal di atas, dan menutur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, Pasal 74 Ayat 2 mendorong DPR untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus,” kata Ansory.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung merespons Ansory. Ia menjelaskan pada masa sidang kemarin, pimpinan DPR sudah menerima beberapa delegasi yang memberikan masukan, dan protes terkait BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan ada salah satu fraksi di DPR membuat seminar dengan mengundang Kementerian Kesehatan, serta sejumlah kepala daerah yang telah berhasil menjalankan sistem kesehatan tanpa BPJS Kesehatan di daerahnya.

Ansory meminta lima pimpinan DPR bersuara atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close