Antara PWI dan AJI...Ini Tragedi dalam Sejarah Pers di Indonesia
"Kalau Pak Bintang mau ikut sekalian boleh…" seru seorang petugas. Lalu, Bintang, Taufik, Liston, Danang dan Fitri diseret paksa masuk mobil. Dibawa ke Polda.
Saat bersamaan di tempat terpisah, aparat telah menduduki kantor AJI di Rumah Susun Kebon Kacang, Tanah Abang. Di samping menyita sejumlah dokumen, mereka menangkap Eko Maryadi.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka ditahan sehubungan dengan kasus penerbitan buletin Independen yang tak memiliki surat ijin penerbitan pers (SIUPP).
Direktur Eksekutif YLBHI Drs. Mulyana W. Kusumah mengeluarkan siaran pers memprotes penangkapan itu. Dan meminta mereka dibebaskan tanpa syarat.
Minggu, 19 Maret 1995.
Saat penyerahan penghargaan Adinegoro, bukannya membela sesama wartawan, Ketua PWI Jaya, Tarman Azzam dalam pidatonya malah menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan Polda Metro Jaya yang menangkapi anggota AJI.
Hal senada juga disampaikan Ketua PWI Sofyan Lubis dan Menteri Penerangan Harmoko.
Tiga anggota AJI, Ahmad Taufik, Eko Maryadi dan Danang akhirnya mendekam di penjara Orde Baru. Mereka dibebaskan oleh Habibie setelah Soeharto lengser. (wow/jpnn)