Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Azhar: Untuk Keadilan Masih Banyak Orang Teriak

Rabu, 09 Januari 2019 – 19:07 WIB
Antasari Azhar: Untuk Keadilan Masih Banyak Orang Teriak - JPNN.COM
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam diskusi di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu (9/1). Foto: M Fathra Nazrul

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyoroti masalah penegakan hukum yang hingga kini masih ada masalah utamanya urusan keadilan.

“Sebetulnya ada hal yang menarik yah. Untuk keadilan masih banyak orang teriak. Kenapa itu? Kenapa sih timbulnya kasus Minah, timbul Baiq Nuril, kan beberapa kali. Kenapa seperti itu?" kata Antasari di Kantor Staf Presiden, Jakarta pada Rabu (9/01/2019).

Hal itu dikatakan Antazari menjawab jurnalis soal apa saja yang belum diselesaikan oleh pemerintahan Joko Widodo. Nah, menurut Antasari, persoalan ketidakadilan hukum masih terjadi salah satunya karena sistem penegakan hukum yang tidak jalan.

“Jadi begini. Ada integrated system yang tidak jalan di tengah. Rodanya tidak jalan. Nah itu fungsi di Kejaksaan. Saya jaksa, tapi tidak artinya menyudutkan kejaksaan, tidak," tegas mantan jaksa ini.

Dalam pandangan dia, ada fungsi yang bisa dilakukan oleh seorang jaksa selaku penuntut umum untuk menentukan apakah sebuah kasus itu layak disidangkan di pengadilan atau tidak.

"Intinya begini lah, penyidik kepolisian bisa memberikan membuat berkas perkara seperti apa pun. Tapi ingat yang menentukan ke pengadilan, bisa atau tidak, itu jaksa," jelasnya.

Argumentasi itu didasarkan Antasari pada dua pasal di KUHP yang menjadi milik jaksa, yakni Pasal 127 terkait eksekusi perkara yang sudah inkrah, dan Pasal 139 soal perkara yang sudah P21. Namun harus diingkat tidak semua kasus P21 tidak wajib masuk pengadilan.

Kalau jaksa bekerja dengan benar, lanjutnya, maka ada 3 hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum meneruskan satu kasus ke pengadilan. Ketiganya adalah KUHP, aspek sosiologis dan filosofinya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyoroti masalah penegakan hukum yang hingga kini masih ada masalah utamanya urusan keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News