Antasari Azhar: Untuk Keadilan Masih Banyak Orang Teriak
"Jaksa P21 kan hanya melihat adminisrrasi yah. Kemudian Pada tahap kedua jaksa duduk lagi menilai layak gak disidangkan. Kalau jaksa bilang enggak layak, ya sudah gak disidangkan. Bisa dihentikan penuntutan," tutur pria kelahiran Pangkal Pinang, 18 Maret 1953 ini.
Dia lantas memvisualisasikan, jaksa ketika menerima berkas satu perkara, dia akan duduk dan membacanya lagi. Di sampingnya itu adalah KUHP, dan UU yang terkait. Kemudian dilihat lagi aspek sosiologisnya, filosifnya. Ketiga faktor itu dicermati.
Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini lantas mencontohkan pada perkara Neneh Minah yang divonis mencuri 3 buah kakao. Secara yuridis, katanya, pasal pencurian yang dituduhkan jaksa sudah benar.
Namun aspek sosiologisnya harus dilihat. Kenapa Neneh Minah mencuri? Karena miskin dan buah kakao yang dicurinya punya nilai ekonomis, sehingga kalau dijual bisa dapat uang untuk biaya makannya. Inilah aspek sosiologisnya.
"Filosifinya, makna orang mau menghukum yang sudah 70 tahun untuk apa? Nah, dasar itu jaksa melakukan tindakan diskresinya, hentikan. Tidak adil kalau melakulan ini. Keadilan muncul kan penegakan hukum bermuara pada rasa keadilan. Nah itu ke depan kita harapkan," tandasnya Antasari.(fat/jpnn)