Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Dituntut Mati, Politisi Bersimpati

Kamis, 21 Januari 2010 – 21:41 WIB
Antasari Dituntut Mati, Politisi Bersimpati - JPNN.COM
JAKARTA - Tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ternyata menundang simpati dari kalangan politisi di DPR. Sejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menilai tuntutan hukuman mati dari JPU itu tidak tepat. Pasalnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak cukup meyakinkan untuk menjerat Antasari.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai bukti-bukti yang dibeber di pengadilan pada persidangan atas Antasari tidak meyakinkan. "Saya  nggak yakin pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu murni kejahatan yang dilakukan Antasari Azhar. Kalau kita lihat, belum ada bukti- bukti yang meyakinkan. Jadi  tuntutan hukuman mati bagi Antasari tidak tepat," tegas Bambang di gedung DPR RI, Kamis (21/1).

Menurutnya, belum ada fakta yang menunjukkan Antasari merekayasa pembunuhan terhadap Nasrudin yang merupakan Dirut pada sebuah BUMN bernama PT Putra Rajawali Banjaran. "Yang pantas dihukum mati itu para koruptor, bukan Antasari," tandas Bambang.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa. Menurut Desmodn, dalam konteks hukum hukuman mati merupakan tuntutan maksimal yang diatur dalam KUHP. "Tetapi dalam kasus tuntutan terhadap Antasari ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan karena dari fakta yang terungkap di persidangan, masih banyak yang disangsikan. Sehingga tuntutan itu kurang layak karena ada indikasi mau dipaksakan," ulas Desmond.

JAKARTA - Tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close