Antasari Dituntut Mati, Politisi Bersimpati
Kamis, 21 Januari 2010 – 21:41 WIB
"Saya berharap, kasus Sengkon dan Karta (dua terpidana mati karena vonis yang salah dari hakim) tidak terulang. Harus diingat bahwa hukuman mati itu kalau sudah dieksekusi, tidak bisa dianulir," cetus Desmond.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Deding Ishak menyatakan, motif dan latar belakang kasus tersebut harus dicari. Deding justru mempertanyakan tuntutan hukuman mati dari JPU. "Adakah unsur balas dendam dari jaksa kepada Antasari. Mungkin tuntutan itu karena ada yang gerah dan dendam kepada Antasari karena ketika menjabat Ketua KPK, gebrakannya cukup mendebarkan dada para pejabat yang korup," ulasnya.
Deding mengakui bahwa Antasari punya jasa dalam pemberantasan korupsi. "Saya nggak ngerti, apakah tuntutan itu untuk mengalihkan perhatian atau memang untuk menjegal Antasari yang jadi hero ketika memimpin KPK,’’ kata Deding Ishak.(aj/ara/jpnn)