Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:52 WIB
Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut. Antasari tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan harus menjalani masa pidana selama 18 tahun. (dil/jpnn)