Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:52 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari, novum baru tersebut dapat membebaskannya dari hukuman pidana 18 tahun penjara. "Saya punya novum kuat, tidak terbantahkan," kata Antasari usai mengikuti sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/5).
Bukti baru inilah yang mendorongnya melakukan uji materi ke MK. Karena tanpa perubahan aturan Pasal 268 ayat 3 KUHAP, Antasari tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
"Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," ujar mantan jaksa.
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Senin, 25 November 2024 – 11:45 WIB - Hukum
Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
Senin, 25 November 2024 – 11:37 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB