Antasari Tak Kaget Dituntut Mati
Selasa, 19 Januari 2010 – 13:32 WIB
Saat penyelidikan saja, kata Antasari, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi korpsnya, telah menetapkan tersangka atas pembunuhan Nasrudin. Menurut Antasari, yang perlu diperhatikan adalah fakta persidangan yang dijadikan tuntutan.
"Yang perlu kita perhatikan, fakta persidangan-lah sebagai tuntutan. Nah, tadi kita bisa mencermati fakta persidangan yang ditampilkan JPU, apakah ada kesesuaian," katanya pula.