Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB
Menurut Antasari, KPK selama ini tetap berjalan secara profesional. Lembaga tersebut akan berjalan sesuai rel hukum acara yang berlaku. ''Testimonium de auditu (satu kesaksian bukan kesaksian). Tentu kami lebih baik memilih cermat terhadap hal ini,'' tegasnya.
Yang pasti, Antasari memberikan waktu penetapan status Aulia tersebut kepada penyidik. Dia membebaskan bawahannya untuk menentukan penetapan status apa pun, termasuk tersangka atau tetap saksi. ''Saya sebagai pimpinan tentu tidak pernah mendesak. Bebas saja kepada penyidik,'' ungkap mantan jaksa tersebut. Antasari juga berjanji KPK tidak akan menetapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditangani.