Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB
Menurut dia, dalam penanganan kasus BI, KPK saat ini memprioritaskan penuntutan kepada terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 8 Oktober mendatang.
Berdasar catatan Jawa Pos, KPK sebenarnya bisa menetapkan status tersangka terhadap Aulia. Dalam sidang untuk Burhanuddin beberapa waktu lalu, Aulia mengaku terang-terangan di balik pencairan dana Rp 31,5 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Aulia juga membeberkan bahwa pencairan dana BI tersebut berawal dari rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni 2003. Rapat itu memerintah dirinya untuk mencairkan dana Rp 100 miliar dari kantong Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana tersebut digunakan untuk kepentingan insidental dan mendesak.