Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dirjen Hubdat: Truk di Kapal Penyeberangan Harus Diikat

Selasa, 27 Oktober 2020 – 15:00 WIB
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dirjen Hubdat: Truk di Kapal Penyeberangan Harus Diikat - JPNN.COM
Petugas saat melakukan pengikatan atau lashing pada kendaraan di kapal penyeberangan. Foto Kemenhub RI.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta operator kapal penyeberangan mengantisipasi cuaca ekstrem, akibat fenomena La Nina pada Oktober ini.

Petugas lapangan khususnya di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan terutama saat libur panjang pada 28 Oktober - 1 November 2020.

Budi mengatakan salah upaya untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran adalah dengan menerapkan lashing atau mengikat kendaraan di kapal-kapal penyeberangan atau Ro-Ro. Hal ini untuk menghindari benturan kendaraan ketika ada ombak besar.

“Bagi para petugas di lapangan saya minta untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di dalam kapal Ro-Ro nantinya harus melalui tahap pengikatan atau lashing, khususnya truk," ucap Budi.

Proses lashing ini harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

Langkah itu juga sebagai bagian dari SOP untuk meminimalisir kejadian kendaraan yang terjungkir ke laut saat penyeberangan.

Dalam PM 30/2016 pasal 4, tertulis: Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran.

Pengikatan wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang (buritan). Bagi kendaraan yang tak diikat, maka wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.

Pengikatan atau lashing terhadap truk di kapal penyeberangan untuk mengantisipasi benturan saat ada ombak besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close