Antisipasi Dampak Covid-19, Pemerintah Tambah Anggaran Belanja Rp 405,1 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan.
“Saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Perppu itu lahir salah satunya untuk merespon pandemi COVID-19 dimana saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Pandemi COVID-19 kata Presiden, bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.
”Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Presiden.
Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM.