Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antisipasi Dampak Covid-19, Pemerintah Tambah Anggaran Belanja Rp 405,1 Triliun

Selasa, 31 Maret 2020 – 17:02 WIB
Antisipasi Dampak Covid-19, Pemerintah Tambah Anggaran Belanja Rp 405,1 Triliun - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti tes kit, reagen, ventilator dan lain-lain, dan upgrade RS rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan masalah kesehatan lainnya.

“Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan kepada PKH yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima,” kata Presiden.

Anggaran perlindungan sosial kata Jokowi, juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi triliun untuk bisa melindungi sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listirk 24 juta pelanggan 450 VA dan 7 juta pelanggan 900 VA, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

“Untuk stimulus ekonomi dan UMKM diprioritiaskan penggratisan PPh pasal 21 untuk pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta,” katanya.

Sementara untuk pembebasan PPN impor untuk pelaku impor bahan baku produk tujuan ekspor terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu.

Di samping itu juga akan dipakai untuk pengurangan PPh, 25 persen untuk wajib pajak, kemudahan impor tujuan ekspor industri menengah sektor tertentu, dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha dan untuk penurunan tarif PPh badan dari 25 persen jadi 22 persen. Dan penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skema KUR yang terdampak COVID 19 selama 6 bulan.

Mengantisipasi dampak Covid-19, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close