Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antisipasi Dampak Covid-19, Pemerintah Tambah Anggaran Belanja Rp 405,1 Triliun

Selasa, 31 Maret 2020 – 17:02 WIB
Antisipasi Dampak Covid-19, Pemerintah Tambah Anggaran Belanja Rp 405,1 Triliun - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk bidang nonfiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui “national logistic ecosystem”.

Presiden Jokowi mengatakan Pemerintah bersama BI dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan “intensitas triple intervention” kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional. Dan juga memperluas “underlying” transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank custody global dan domestik bagi kegiatan investasi.

OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun serta memberikan keringanan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.

“Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen,” katanya.

Oleh karena itu, Presiden menambahkan saat ini dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021, dan 2022. “Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai 2023,” katanya.

Presiden mengharapkan dukungan dari DPR RI atas Perppu yang baru ditandatangani tersebut yang akan segera diundangkan dan dilaksanakan.

“Dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU,” katanya. (antara/jpnn)

Mengantisipasi dampak Covid-19, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close