Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antisipasi Dampak Virus Corona, Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu

Minggu, 22 Maret 2020 – 23:20 WIB
Antisipasi Dampak Virus Corona, Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu - JPNN.COM
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengantisipasi dampak ekonomi terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, Banggar DPR mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan tiga Perppu. Yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan dan  Perppu revisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah mengatakan Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan ke depan.

“Saya kira, Presiden segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distancing,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Minggu (21/3).

Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita covid 19 di Indonesia terus meningkat.

Meskipun jumlah penderita covid-19 belum sebanding dengan China, Italia maupun Korea Selatan, namun rasio kematian penderita covid-19 tertinggi di dunia, mencapai 8 persen. Padahal rata-rata kematian di dunia akibat covid-19 sebesar 2 persen.

“Meningkatnya jumlah penderita covid-19 di Indonesia dengan rasio kematian tertinggi ini di respons sangat negatif oleh pelaku pelaku ekonomi,” terangnya.

Indikasinya, menurut Said, transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh ke posisi Rp. 16.000 hingga Rp16.273.

Banggar DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menerbitkan Perppu guna mengantisipasi dampak ekonomi terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close