Antisipasi Pasal Karet RUU Antiterorisme
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan pihaknya menggelar rapat sinkronikasi dengan pemerintah untuk menuntaskan sejumlah pasal.
Sebelumnya, Pansus sudah membahas pasal 1 sampai 31 hingga tengah malam. Kali ini dan ke depan pembahasan akan lebih mudah.
"Karena hanya tinggal membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan pencegahan yakni kesiapsediaan nasional, kemudian kontraradikalisasi dan deradikalisasi," kata Syafii, Kamis (24/5).
Syafii menambahkan juga akan dibahas pasal-pasal tentang pemulihan terhadap korban. Hal itu juga berkaitan dengan pemulihan media, psikososial, psikologi, kompensasi dan restitusi.
Dia yakin tim sinkronisasi yang dipimpin Hanafi Rais, itu akan bisa menuntaskan pembahasan dan memastikan tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara satu dengan lainnya.
Kemudian memastikan tidak ada persoalan sama di pasal berbeda, menggunakan istilah yang berbeda-beda pula.
"Tidak ada lagi pasal karet, karena pasal-pasal masih mungkin multitafsir akan diberi penjelasan," ungkapnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, salah satu yang akan disinkronkan adalah soal pemidanaan.