Munarman Vs JPU Akan Berlanjut di Proses Banding
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara terorisme Munarman berencana mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menyatakannya bersalah.
Munarman menyampaikan itu melalui tim penasihat hukumnya, guna mempersoalkan putusan majelis hakim yang menghukum mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu dengan penjara selama tiga tahun.
Pada persidangan di PN Jaktim, Rabu (6/4), majelis hakim yang menyidangkan perkara itu bertanya kepada Munarman tentang vonis tersebut.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," ujar majelis hakim.
Munarman dan tim penasihat hukumnya langsung merundingkan soal itu. Keputusannya ialah menempuh verset.
"Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Achmad Michdan selaku koordinator tim penasihat hukum Munarman.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal serupa. "Kami ajukan banding," ucap JPU.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Munarman dengan delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk mantan koordinator KontraS itu.
Majelis hakim menyatakan Munarman bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dia terbukti melanggar Pasal 13 C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(mcr8/jpnn)