Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Lapas, Arsul Sani Beri Saran Begini untuk Pemerintah
Penasihat Fraksi PPP di DPR Arsul Sani merespons seruan Komisi Tinggi HAM PBB dan langkah beberapa negara lain terkait pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Fraksi PPP DPR mengingatkan pemerintah bahwa over capacity yang terjadi di banyak lapas negara berpotensi besar menyebabkan tersebarnya virus corona di lingkungan tersebut tidak terkendali.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumgam berkisar 270 ribuan.
"Begitu banyak lapas yang over kapasitas," tegas Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3).
Oleh karena itu, Arsul meminta Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap napi kasus tertentu.
"Yang antara lain bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal," paparnya.
Wakil ketua MPR itu menjelaskan dari data Ditjen Pas Kemenkumham yang ada, jumlah napi kasus narkoba ini ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini.
Oleh karena itu, lanjut Arsul, pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan.
"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ungkap Arsul.