Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Lapas, Arsul Sani Beri Saran Begini untuk Pemerintah
Namun Arsul sekali lagi ingin mengingatkan bahwa untuk Indonesia, amnesti umum atau grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba. "Bukan untuk pengedar apalagi bandar," tegas dia.
Menurut Arsul, sejatinya Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang nonpengedar dan bandar itu untuk direhabilitasi. Namun, ujar Arsul, selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara bagi mereka seperti juga pengedar dan bandar saja. "Alasannya menggunakan Pasal 111 atau 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki," jelasnya.
Untuk memungkinkan Presiden Jokowi memberikan amnesti atau grasi ini, maka Arsul meminta Menkumham Yasonna Laoly menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Penggerebekan 12 Remaja Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel
Lebih jauh, Arsul melihat selain napi penyalahguna murni narkoba juga beberapa tindak pidana lain yang hakikatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian nonkekerasan, penganiayaan ringan. (boy/jpnn)