Antisipasi Travel Gelap Jelang Lebaran, Polisi Tingkatkan Patroli Siber
Kamis, 29 April 2021 – 15:32 WIB
"Kami telah amankan 115 kendaraan dan diberikan penindakan tilang," ujar Sambodo.
Ratusan kendaraan travel gelap itu dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cr3/jpnn)