Anton Goei
Oleh: Dahlan IskanPilkada pun tinggal 3 bulan berselang. Ia ditangkap KPK. Jadi tersangka. Ditahan. Kursi periode kedua yang sudah di tangan pun lepas.
Itu bukan tangkap tangan. Tidak pula ditemukan aliran uang ke rekeningnya. Ia ditangkap karena menandatangani dokumen putusan DPRD kota Malang.
"Sebagai wali kota saya harus tanda tangan. Kalau tidak, mereka tidak gajian," ujar Anton.
Itulah dokumen putusan sidang pleno DPRD kota Malang. Isinya (termasuk) anggaran Rp 700 juta untuk dana bina sosial anggota DPRD.
Uang Rp 700 juta itu dibagi 45 orang anggota. Pimpinan dapat Rp 15 juta. Ada anggota biasa hanya dapat Rp 3,5 juta.
Semua jadi tersangka. Utamanya Sekretaris Kota Malang drs Wasto. Wali Kota Malang Abah Anton dalam posisi "ikut serta". Demikian juga ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD.
Wali kota dianggap menyuap DPRD. Yakni untuk mengesahkan APBD-P tahun 2015. Yakni di tahun pertama Anton jadi wali kota. Baru ditangkap tahun kelima.
Ups..ada empat yang tidak jadi tersangka. Satu bernama Subur. Ia jadi justice collaborator. Satunya lagi seorang anggota dewan, wanita, karena tidak menghadiri pleno. Dia lagi sakit. Yang lain karena baru menjabat sebagai anggota pengganti antarwaktu.