Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB
Uang Antony tersebut langsung disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketua majelis hakim Gus Rizal. ’’Kami mengembalikan uang tersebut supaya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis,’’ ungkap jaksa KMS Roni di sela-sela sidang terdakwa Burhanuddin Abdullah, Rabu (10/9).
Sidang itu menghadirkan saksi meringankan. Salah satunya pakar hukum administrasi negara Prof Dr Philipus M. Hadjon.
Menurut JPU KMS Roni, uang tersebut dikembalikan pada 29 Agustus lalu. ’’Ketika itu uang diserahkan kepada bendahara KPK,’’ jelasnya.