Anwar Budiman: Hukuman untuk Setya Novanto Sudah Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum 15 tahun terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terdakwa korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Praktisi hukum Dr Anwar Budiman menilai vonis tersebut sudah setimpal.
“Sebagai pejabat negara saat kasus itu terjadi, hukuman 15 tahun penjara itu sudah wajar, sesuai dengan asas keadilan,” ungkap Anwar Budiman di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Selain akan berdampak efek jera, hukuman yang mendekati maksimal dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat negara seperti Setya Novanto, kata Anwar Budiman, diperlukan untuk menciptakan terapi kejut bagi pejabat-pejabat negara lainnya yang sedang coba-coba untuk korupsi.
“Pejabat lain tentu akan berpikir dua kali lipat bila mau korupsi,” tukas pria low profile yang pada Rabu (2/5/2018) depan akan dikukuhkan sebagai doktor hukum ini, dengan pidato pengukuhan berjudul “Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja: Mekanisme Perjanjian Kerja pada Perusahaan Sektor Otomotif di Indonesia” di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, ini.
“Sebagai pejabat yang waktu itu powerfull (sangat berkuasa), bisa jadi kalau tidak ketahuan apa yang dia terima akan lebih besar dari yang selama ini disangkakan,” lanjutnya.
Anwar kemudian menyarankan Setya Novanto yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Takutnya vonisnya akan lebih berat. Mungkin di PT akan lebih ringan, tapi di MA bisa jadi diperberat. Lihat saja putusan-putusan kasasi sejumlah terdakwa korupsi lainnya,” papar kelahirnan Jakarta 1970 ini.
Selain divonis 15 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Yanto SH juga mewajibkan Novanto membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.