Anwar Budiman: Hukuman untuk Setya Novanto Sudah Wajar
Selasa, 24 April 2018 – 22:05 WIB
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.(jpnn)