Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa Kabar Nasib 42 Jemaah Umrah yang Masih Tertahan di Arab Saudi?

Kamis, 26 Maret 2020 – 14:14 WIB
Apa Kabar Nasib 42 Jemaah Umrah yang Masih Tertahan di Arab Saudi? - JPNN.COM
Ilustrasi jemaah umrah Indonesia. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 42 jemaah umrah Indonesia saat ini masih tertahan di Arab Saudi. Sebanyak 39 jemaah di antaranya ke Saudi dengan visa umrah, tiga lainnya visa ziarah.

Mereka sama-sama belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan Saudi sejak 15 Maret 2020. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jemaah segera melapor.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, pihaknya sudah meminta PPIU untuk melaporkan jemaahnya melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," tegas Arfi Hatim di Jakarta, Kamis (26/3).

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah pascapenutupan penerbangan internasional.

Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441H.

Menurut Endang Jumali, untuk mendapat fasilitas tersebut, jemaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441H harus segera lapor melalui situs https://eservices.haj.gov.sa. Setelah membuka situs tersebut, pilih tab "Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H". Selanjutnya, jemaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor HP lokal di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi siap memulangkan jemaah umrah yang masih tertahan dengan sejumlah syarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close