Apa Kabar Nasib 42 Jemaah Umrah yang Masih Tertahan di Arab Saudi?
"Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis," jelasnya.
Dijelaskan Endang, Kerajaan Arab Saudi akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jemaah yang telah melakukan registrasi.
"Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan. PPIU sudah kami minta untuk segera memfasilitasi pendaftaran jemaahnya," tuturnya.
Endang menambahkan, jemaah umrah Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisinya baik meski mereka berharap bisa segera pulang.(esy/jpnn)