Apa Kabar Perkembangan Berkas Ratna Sarumpaet?
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet masih berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kini, jaksa masih belum memberikan jawaban, apakah berkas sudah siap disidang atau belum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, mereka masih belum dapat jawaban dari jaksa.
"Sampai saat ini, kami masih tunggu jawaban kejaksaan," kata Argo, Kamis (24/1).
Mantan Kapolres Nunukan ini menyebut, kemungkinan berkas masih diteliti oleh jaksa dan hal itu memerlukan waktu.
“Berkas baru dikirim kembali pada Kamis (10/1) lalu. Sekarang masih diteliti kemungkinan,” imbuh Argo.
Dia menyebutkan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Kemudian Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.