Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
jpnn.com - JAKARTA – Banyak kalangan tidak tepat dalam menafsirkan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta Timur, Kamis (28/11).
Pernyataan Presiden Prabowo dan Abdul Mu’ti bahwa pemerintah akan melakukan peningkatan kesejahteraan guru atau tambahan penghasilan guru ditafsirkan gaji guru naik pada 2025.
Padahal, peningkatan kesejahteraan guru dilakukan dengan mekanisme menggenjot jumlah guru bersertifikat pendidik (serdik) setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 2 semester.
Dengan mengantongi sertifikat pendidik atau serdik, maka guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, sebagaimana sudah diterapkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Yakni, guru PNS dan guru PPPK akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok (gapok).
Adapun guru honorer yang sudah berserdik akan menerima tunjangan Rp2 juta, dari yang sebelumnya Rp1,5 juta. Jadi, di era Presiden Praboro, akan mendapat kenaikan Rp500 ribu.
Presiden Prabowo menjanjikan guru honorer non-sertifikasi juga akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Namun, nominalnya belum ditentukan. Presiden Prabowo mengatakan, untuk honorer non-sertifikasi akan diberikan bantuan dana tunai melalui transfer perbankan yang sedang dirancang bersama Badan Pusat Statistik (BPS).