Apa Modal Hamdan Zoelva Untuk Mengalahkan Moeldoko di PTUN?
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva meyakini bisa mengalahkan kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Selasa (6/10).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengeklaim memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah tepat menurut hukum.
"Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah tidak ada yang hadir saat KLB tersebut diselenggarakan," katanya.
Dia juga menyebutkan pihaknya akan menghadirkan empat saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres ke-5 Partai Demokrat telah dilakukan sesuai aturan dan berlangsung dengan demokratis.
"Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta kongres, dan penyelenggara Kongres kelima PD 2020," katanya.
Tak hanya itu, Hamdan juga menyatakan d pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres ke-5 itu untuk menunjukkan pengambilan keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan anggota Komisi IV Suhardi Duka. (mcr8/jpnn)