Hamdan Zoelva Merespons Langkah Moeldoko Menggugat Keputusan Menkum HAM, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkum HAM atas keputusannya yang telah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat usai sidang persiapan PTUN Jakarta, Selasa (13/7).
Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap objektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi, jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkum HAM,” ujar Hamdan.
Sidang ini makin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang notabene pembantu presiden justru menggugat pembantu presiden yang lain, dalam hal ini Menkum HAM yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Dia menilai hal itu makin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.
“Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, daripada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko, (10/7).
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkum HAM pada 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.