Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdan Zoelva Sebut Gugatan PD Kubu KLB Tak Punya Dasar Hukum

Kamis, 02 September 2021 – 21:33 WIB
Hamdan Zoelva Sebut Gugatan PD Kubu KLB Tak Punya Dasar Hukum - JPNN.COM
Ilustrasi - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva menyebut gugatan kubu yang mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) PD Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak jelas, dan tidak punya dasar hukum.

Dia menyebut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa.

"Undang-Undang Nomor 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan tenggat waktu menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," ujar Hamdan dikutip dari siaran tertulis DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/9).

Kelompok KLB diketahui telah mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham di PTUN Jakarta pada 29 Juni lalu.

Mereka menggugat menkumham terkait surat keputusan pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020—2025.

Menurut Hamdan, dihitung dari terbitnya SK AD/ART, maka tenggat waktu mengajukan gugatan jatuh pada 16 Agustus 2020, sementara untuk SK pengesahan kepengurusan, tenggat waktunya jatuh pada 25 Oktober 2020.

Meski demikian, pihak KLB tetap mengajukan gugatan dan meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan dan mencabut dua SK tersebut.

Gugatan untuk perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT itu pada hari Kamis telah memasuki tahap pengajuan bukti surat.

Hamdan Zoelva menyebut gugatan Partai Demokrat kubu KLB terhadap SK Menkumham Yasonna H Laoly tak jelas dan tak punya dasar hukum.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News