Apa Motif 3 Penganiaya Ibu dan Anak di Garut Ini? Kompol Jajang Menjawab
jpnn.com, GARUT - Jajaran Polres Garut telah menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
demikian disampaikan Kapolsek Samarang Kompol Jajang saat konferensi pers kasus penganiayaan itu di Garut, Kamis (24/3).
"Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Jajang.
Ketiga pelaku itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35), sama-sama warga Garut.
Sementara korbannya ialah SM dan anak gadisnya RH, warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 sub 351, subsider Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Kompol Jajang, kasus itu berawal dari adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya pada Selasa (22/3) dini hari.
Ketiga orang itu melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.