Apa Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J? Jawaban Irjen Dedi Singkat
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 11:37 WIB
Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr3/jpnn)