Apa Perlu Pak SBY Klarifikasi soal Kasus e-KTP?
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman termasuk salah seorang yang penasaran, saat nama Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncuk dalam persidangan Setya Novanto di kasus e-KTP.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta untuk mengembangkan informasi itu. Bahkan, bila perlu meminta keterangan pendiri Partai Demokrat tersebut sebagai langkah klarifikasi. ”Panggil SBY dalam persidangan,” kata Boyamin, seperti dikutip dari Indopos, Sabtu (27/1).
Menurut dia, keterangan SBY sangat relevan untuk mengklarifikasi kesaksian Mirwan Amir, mantan kader Partai Demokrat pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) lalu.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak mau gegabah. Menurutnya, fakta-fakta persidangan yang muncul tetap harus dipelajari lebih dulu. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK nanti yang akan melihat secara rinci proses persidangan tersebut. ”Prinsip dasarnya persidangan itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan terdakwa,” terangnya.
Soal upaya kubu Setnov yang membangun opini bahwa ada pelaku utama lain dalam korupsi berjamaah kartu e-KTP, Febri menyatakan itu merupakan hak penasihat hukum.
Namun, KPK menegaskan bahwa sampai detik ini, Setnov belum memberikan informasi yang kuat yang bisa meyakinkan penyidik bahwa ada pelaku utama lain. ”Sejauh ini yang kami lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan, termasuk penerimaan jam tangan,” imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Dengan demikian, bisa dikatakan, langkah Setnov yang ingin membuka pelaku lain terlihat kontradiktif. ”Kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor lebih besar, silakan saja dibuka,” tandasnya.
Sementara itu, Partai Demokrat menuding ada pihak yang telah melakukan penggiringan opini. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Erma Suryani Ranik menyebutkan, pengacara terdakwa Setnov, Firman Wijaya berusaha memutarbalikkan informasi soal proyek e-KTP dalam kesaksian Mirwan.