Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa Perlu Pak SBY Klarifikasi soal Kasus e-KTP?

Sabtu, 27 Januari 2018 – 05:06 WIB
Apa Perlu Pak SBY Klarifikasi soal Kasus e-KTP? - JPNN.COM
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: dokumen JPNN.Com

Kemudian, sambung Agus, untuk pelaksanaan teknis, SBY selaku presiden pada 2009 mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 26/2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK. Perpres itu menjadi pedoman agar tidak disalahgunakan.

Ringkasnya, perpres itu memuat kebijakan bahwa KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Rekaman elektronik itu berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.

Kemudian, lanjutnya, rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk itu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Agus menambahkan, setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah undang-undang wajib dilaksanakan. Apabila presiden tidak melaksanakan kewajiban undang-undang, maka berarti presiden melanggar undang-undang dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. "Jadi landasan kebijakan e-KTP 'loud and clear'," tandasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan juga membantah adanya keterlibatan SBY dari korupsi proyek e-KTP. Bahwa jelas, e-KTP adalah kebijakan yang diamanahkan undang-undang (UU), serta tidak ada yang salah dari kebijakan agar masyarakat Indonesia memiliki identitas tunggal untuk segala keperluan administrasi. "Salahnya di mana kebijakan baik itu? Apalagi pelaksanaan e-KTP tersebut menjadi amanah UU yang harus dijalankan pemerintah," ujarnya.

Hinca menjelaskan, kebijakan yang bersumber dari UU atau aturan, tidak bijak untuk dipersalahkan sepanjang tidak melanggar dan merugikan negara. "Kalau presiden tidak melaksanakan kewajiban UU, berarti presiden melanggar UU dan bisa dimintai pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Jangan maling teriak maling," tegas Hinca.

Wasekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menambahkan, dugaan keterlibatan SBY dalam proyek pengadaan e-KTP merupakan fitnah. SBY tidak mempunyai pikiran untuk ikut mengatur proyek e-KTP dari kediamannya di Cikeas, Jawa Barat. "Itu fitnah, tidak pernah Pak SBY mengatur proyek, beliau lebih penting memikirkan nasib dan kesejahteraan masyarakat. Tunjukan buktinya," kata Riefky melalui keterangan tertulis, kemarin.

Dia menilai tidak nyambung jika kasus korupsi e-KTP yang terjadi akhirnya dikait-kaitkan dengan SBY yang saat itu menjadi kepala negara. "Janganlah sebentar-bentar menyeret-nyeret kepala negara seperti Ibu Megawati, Pak SBY dan Pak Jokowi ke dalam kasus hukum. Ini jelas merupakan oknum yang menyalahgunakan program rakyat demi keuntungan pribadi," pungkasnya. (aen)

Elite Demokrat menilai ada pihak yang menggiring opini, memutarbalikkan informasi dalam kesaksian Mirwan Amir soal kasus e-KTP.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close