Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa Perlu Persoalan Menhan dan Panglima TNI Diumbar?

Selasa, 07 Februari 2017 – 21:47 WIB
Apa Perlu Persoalan Menhan dan Panglima TNI Diumbar? - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais menyatakan, dualisme kewenangan antara Kementerian Pertahanan dengan Mabes TNI terkait pengelolaan anggaran pertahanan harus segera dibereskan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, perlu kemauan politik untuk menyelesaikan persoalan antara antara TNI dengan Kemenhan akibat Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.

"Panglima merasa permen itu tidak dijalankan sesuai dengan semangat UU Pertahanan dan PP yang lebih tinggi. Sehingga terjadi dua kewenangan antara Menhan dan panglima," kata Hanafi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (7/2).

Menhan Ryamizard Ryacudu, kata Hanafi, sudah menjelaskan masalah itu. Namun, putra tokoh pendiri PAN Amien Rais itu mengatakan, ada tafsir dari Permenhan yang harus diselaraskan dengan aturan di atasnya.

"Sebaiknya tafsir atas permen, UU dan PP ini diselesaikan dengan cara politik. Komisi satu duduk bersama panglima dan menhan benahi ini," tambahnya.

Hanafi mengaku tak ingin persoalan itu menjadi polemik berkepanjangan bahkan mengganggu manajemen pertahanan nasional. Karenanya sebaiknya persoalan yang ada tidak diumbar ke publik dan segera diselesaikan.

"Jangan masalah ini jadi titik lemah pertahanan kita. Sebaiknya ada cara yang lebih soft, tidak diumbar ke publik dan diselesaikan baik-baik di antara tiga stakeholders ini," cetusnya.(fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais menyatakan, dualisme kewenangan antara Kementerian Pertahanan dengan Mabes TNI terkait pengelolaan anggaran pertahanan

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close