Apa pun Alasannya, Tetap Dihukum Seberat-beratnya
Senin, 22 Januari 2018 – 05:54 WIB
“Kasus pencabualan sangat tinggi. Sudah ada beberapa kasus yang diungkap di awal tahun ini. Dan kami (Kepolisian) akan langsung tindak dengan penahanan tersangka, tidak ada alasan. Pun bakal dijerat dengan UU perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya, menambahkan tidak ada alasan hukuman akan diringankan.
“Dan tidak ada alasan untuk diberi keringanan hukuman. Namanya anak-anak, tentunya hanya diam, jadi tidak ada keringanan. Di bawah 18 tahun, tetap dikategorikan anak-anak. Apapun alasan si pelaku, tetap akan dihukum seberat-beratnya,” tegas Ginting.(cw-03/ria)