Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa Status Putri Candrawathi Setelah Laporannya Disetop Polisi?

Minggu, 14 Agustus 2022 – 20:32 WIB
Apa Status Putri Candrawathi Setelah Laporannya Disetop Polisi? - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (dua kanan depan) saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Adapun untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close