Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?

Kamis, 09 Mei 2024 – 22:55 WIB
Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana? - JPNN.COM
Pakar menilai proposal dwi kewarganegaraan bisa saja mengembalikan diaspora yang terampil ke Indonesia, tapi tidak ada kepastian. (Supplied: Department of Defence)

Indonesia cukup 'hati-hati'

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Nur Widyastanti, akrab disapa Tanti, mengatakan memiliki dwi kewarganegaraan sebenarnya mungkin, namun perjalanannya masih panjang.

"Karena Indonesia itu menurut saya cukup hati-hati," katanya.

Tanti menjelaskan Indonesia secara politik "bukan negara yang cukup kuat", terutama dalam hal bernegosiasi, tidak seperti negara lain yang memperbolehkan warganya punya lebih dari satu kewarganegaraan, seperti Amerika Serikat atau Jerman.

"Misalnya kalau orang punya kewarganegaraan ganda, berarti dia ini tunduk pada dua hukum negara, berarti dia juga harus bayar pajak pada dua negara," katanya.

"Kalau misalnya ... harus membela dua negara kan enggak mungkin ya?" katanya.

Menurut Tanti, mewujudkan dwi kewarganegaraan membutuhkan waktu yang lama, karena untuk memperpanjang batas umur memilih kewarganegaraan hingga umur 30 tahun saja harus melalui proses advokasi selama bertahun-tahun yang dilakukan warga dengan anak hasil perkawinan campur.

Apa keuntungan untuk Indonesia?

Dengan terbatasnya lahan pekerjaan untuk warga Indonesia dengan keterampilan tertentu, Tanti berpandangan usulan dwi kewarganegaraan bisa membawa dampak positif.

"Kelebihannya ... kita tidak kehilangan orang-orang dengan kompetensi sebesar itu," katanya.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close