Apa yang Sudah Dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi?
Ketujuh milenial tersebut pun diminta untuk mencari inovasi dan gagasan baru yang diberikan langsung kepada Presiden, tanpa target khusus pun cara kerjanya berbarengan.
Ketujuh staf khusus itu pun akan menerima gaji sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan namun mereka tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas.
Jadi setelah seminggu diperkenalkan, apa saja yang sudah dilakukan ketujuh milenial itu?
Ditemui di kantornya di gedung I Sekretariat Negara lantai 3, Aminuddin Ma'ruf mengaku baru selesai mengikuti rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Kamis (28/11).
Seminggu ini secara penugasan stafsus yang kolektif baru dua, soal urusan kartu prakerja bersama dengan mbak Denni (Purba Sari) KSP (Kantor Staf Presiden) dan kedua diminta untuk membantu bagaimana agenda pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila itu kena pada sasaran generasi milenial dan anak-anak muda, kata Amin, panggilan Aminuddin Ma'ruf.
Amin yang tampak santai saat diwawancara itu hanya mengenakan sandal jepit. Di kantornya ada seorang staf yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet dan dua orang lain juga kebetulan sedang ada di kantor tersebut.
Ruangan itu sendiri adalah bekas staf khusus Presiden sebelumnya yaitu Ahmad Erani Yustika dan Adita Irawati.