Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apakah Kasus Suap Bupati PPU Terkait Program IKN Andalannya Jokowi? Ini Kata KPK

Jumat, 14 Januari 2022 – 12:49 WIB
Apakah Kasus Suap Bupati PPU Terkait Program IKN Andalannya Jokowi? Ini Kata KPK - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menyentuh program Ibu Kota Negara (IKN), meski Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sudah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan proyek sebesar Rp 64 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik dalam kasus ini baru membidik adanya penerimaan suap Abdul Gafur dari sejumlah rekanan terkait proyek jalan tersebut.

KPK belum menelusuri apakah pembangunan proyek itu berkaitan dengan IKN yang merupakan salah satu program andalan Presiden Jokowi.

"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan," kata Alexander dalam konferensi pers, Jumat (14/1).

Pria yang akrab disapa Alex itu juga memastikan pihaknya akan mendalami pengadaan lahan dan infrastruktur di Kabupaten PPU.

"Nanti pasti akan terlihat dalam proses penyidikan. Informasi itu sampai sekarang belum kami dapatkan, biasanya ketika dalam proses penyidikan nanti sudah ada penggeledahan dan penyitaan terkait dokumen alat bukti, tentu bisa berkembang," kata dia.

Pria berlatar belakang hakim ad hoc itu juga menyatakan banyak pengalaman kasus yang berawal dari OTT, tetapi berkembang pada perkara lain. Dia meminta semua pihak bersabar.

"Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan pada saat penyidikan," katanya.

KPK belum mengarahkan penyidikan soal program IKN. Begini penjelasan Alexander Marwata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News