Apakah Komnas Perempuan Sudah Terima Laporan Pelecehan Seksual di Ponpes Al-Zaytun?
jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan menyatakan belum menerima laporan terkait eksploitasi seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
"Kami belum pernah menerima laporan, tetapi kami memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam konferensi pers Hari Antipenyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Meski demikian, dia menyampaikan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.
Mengenai dugaan praktik pelecehan itu, menurut Mariana, pihaknya harus melakukan pendalaman lebih dahulu.
"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu," ucap Mariana.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia, baik terkait eksploitasi seksual maupun kebebasan beragama.
"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa, kok, melapor," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Pesantren Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.