Apakah Komnas Perempuan Sudah Terima Laporan Pelecehan Seksual di Ponpes Al-Zaytun?
Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Sabtu (24/6) telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.
Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Sedangkan, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Antara/jpnn)